Ketentuan & Perjanjian Layanan

Syarat dan Ketentuan (Terms of Use)

Pedoman hak, kewajiban, transparansi pengerjaan proyek, kepemilikan aset digital, dan jaminan garansi antara DipasidCom dan Klien Mitra.

Terakhir Diperbarui: 23 Oktober 2026

1. Ketentuan Umum & Penerimaan Perjanjian

Dengan mengakses situs web dipasid.com, mengajukan formulir konsultasi, atau menyetujui surat penawaran (SPK/Invoice) dari DipasidCom, Anda (selaku perwakilan sekolah, instansi pemerintah, organisasi, pengelola jurnal, atau individu) menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini.

Perjanjian ini berlaku sebagai kesepakatan kerjasama digital yang sah dan mengikat antara kedua belah pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ruang Lingkup Layanan & Tahapan Kerja

Layanan profesional yang disediakan oleh DipasidCom mencakup:

Web Sekolah & Kampus

Portal profil, sistem PPDB online mandiri, direktori guru/siswa, dan integrasi Dapodik/EMIS.

Web Instansi Pemerintah (SPBE)

Portal kedinasan yang ramah aksesibilitas publik dan keterbukaan informasi publik (PPID).

Jurnal Ilmiah OJS 3 & SINTA

Kustomisasi tema OJS 3, integrasi DOI Crossref, dan pendampingan indeksasi akreditasi.

Maintenance & Bug Fix Cepat

Tanggap darurat pemulihan web error/rusak, pembersihan malware, dan pemeliharaan server.

Setiap proyek dikerjakan berdasarkan 4 Tahapan Terstruktur: Analisis Kebutuhan → Pengembangan Kode & Fitur → Uji Coba Staging Live Demo → Serah Terima & Peluncuran Domain Resmi.

3. Kepemilikan Hak Cipta & Aset Klien (100% Hak Milik)

Kami menjunjung tinggi prinsip kedaulatan data dan kepemilikan aset klien:

  • Aset Konten & Database: Seluruh naskah artikel jurnal, data siswa/guru PPDB, berkas publikasi, logo, dan basis data instansi adalah 100% hak milik mutlak Klien.
  • Hak Akses Penuh: Setelah pelunasan proyek, Klien berhak menerima seluruh kredensial super administrator, akses cPanel/DirectAdmin hosting, serta kode sumber sistem.
  • Tanpa Penahanan Data (No Vendor Lock-In): Klien bebas mengekspor data atau memindahkan layanan hosting kapan saja tanpa adanya biaya penahanan berkas tersembunyi.

4. Ketentuan Pendaftaran Domain Resmi (.sch.id / .go.id / .ac.id)

Untuk registrasi nama domain resmi institusi yang dikelola oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI):

  • Klien berkewajiban menyediakan dokumen legalitas absah (SK Pendirian Sekolah, Surat Permohonan Kepala Instansi, atau SK Penunjukan Resmi).
  • DipasidCom bertindak sebagai mitra teknis yang mendampingi proses verifikasi, konfigurasi DNS, dan aktivasi sertifikat SSL hingga domain online sempurna.
  • Kepemilikan legal atas domain resmi tersebut tercatat atas nama institusi/lembaga pemohon, bukan atas nama pribadi pengembang.

5. Garansi SLA 99.9% & Garansi Perbaikan Bug 1 Tahun

DipasidCom memberikan jaminan kualitas terbaik untuk setiap karya yang kami serah terimakan:

Garansi Bug-Fix 12 Bulan (1 Tahun Penuh)

Jika ditemukan kesalahan fungsionalitas kode (bug/error) yang berasal dari pekerjaan tim kami, perbaikan akan dilakukan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya tambahan.

Jaminan Server Cloud NVMe Uptime 99.9%

Layanan hosting dilengkapi proteksi DDoS, pemantauan status 24 jam, dan sistem pemulihan cadangan berkala.

Batasan Garansi

Garansi tidak mencakup kerusakan yang diakibatkan oleh modifikasi kode inti secara sepihak oleh pihak ketiga tanpa persetujuan, atau kelalaian pengelolaan kata sandi yang disengaja.

6. Larangan Konten & Integritas Layanan

Klien dilarang keras menggunakan server dan sistem yang dibangun oleh DipasidCom untuk memuat atau menyebarkan:

  • Konten perjudian online, phishing, malware, atau eksploitasi keamanan siber.
  • Materi pornografi, ujaran kebencian SARA, hoax, atau konten terlarang menurut hukum Republik Indonesia.
  • Aktivitas spam email massal tanpa izin yang dapat mencoreng reputasi IP server.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berhak kami tangguhkan secara sepihak demi menjaga keamanan bersama.

7. Kontak Resmi & Bantuan Hukum

Segala bentuk kesalahpahaman atau perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan profesional.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia